Salah Satu Terdakwa dengan Pertimbangan Restorative Justice
MUBA, Topik Sumsel — Perkara penganiayaan yang menjerat dua terdakwa, Siswandi dan Ismet, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan putusan pada 24 Desember 2025, dan putusan tersebut dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah dua bersaudara tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan, dr. Syahpri, dengan cara melepas masker korban.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang berimplikasi pada pengurangan pidana bagi para terdakwa.
“Restorative Justice dapat dilakukan di tahap kepolisian maupun kejaksaan, yang dalam kondisi tertentu dapat berujung pada penghentian perkara atau SP3. Namun dalam perkara ini, khususnya di Pengadilan Negeri, proses tetap dilanjutkan hingga persidangan,” ujar Yuri, Selasa (6/1/2026).