“Uang ini telah dikembalikan ke kas daerah, dan kami masih mengembangkan dan menelusuri sisanya yakni Rp2,2 miliar,” bebernya.
Bupati OKU Timur, Lanosin mengapresiasi jajaran Kejari OKU Timur atas kinerjanya yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari OKU Timur pimpinan bapak Andri Juliansyah. Dimana telah berhasil mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Selanjutnya, untuk pengguna kembali anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jadi kita harus membahasnya dengan pihak legislatif bahwa uang ini akan digunakan untuk apa. Lalu harus ada Perdanya, lalu perda tersebut akan diperiksa oleh Provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya.