Kejati Sumsel Tahan Pejabat KSOP Palembang, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungutan Dokumen Pelayaran

Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait penetapan ASN Kementerian Perhubungan berinisial YK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam perkara ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 56 saksi. Selain itu, 27 agen kapal telah dimintai keterangan dari total 64 agen kapal yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para agen kapal yang belum memenuhi panggilan guna melengkapi alat bukti dan pendalaman perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah kerja Karang Agung, KSOP Kelas I Palembang.

Meski pelayanan administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Inaportnet, para agen kapal diduga tetap diwajibkan menghubungi operator secara manual melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp agar permohonan SPB dan SPOG yang diajukan segera diproses dan disetujui.

Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga diminta menyerahkan sejumlah uang. Untuk penerbitan SPB, besaran pungutan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen, sedangkan untuk SPOG berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per dokumen.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT