Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dikenakan biaya.
Menurut penyidik, praktik tersebut telah diketahui luas oleh agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan. Uang diduga diserahkan secara tunai kepada tersangka maupun melalui staf Wilker Karang Agung.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa agen kapal yang tidak memberikan sejumlah uang akan mengalami hambatan dalam proses persetujuan dokumen, baik berupa keterlambatan maupun dipersulitnya penerbitan SPB dan SPOG. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal karena aktivitas pelayaran tidak dapat berjalan sesuai jadwal.
Diketahui, YK menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima setoran terkait penerbitan SPB dan SPOG senilai Rp1,296 miliar selama periode 1 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya pemeriksaan terhadap agen kapal lainnya serta pendalaman dokumen oleh tim penyidik.