“Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan warga desa sukajaya dan berterimakasih, karena telah perduli mau menjaga Kamtibmas dilingkungannya serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika ada pelaku kejahatan yang tertangkap warga yang kemudian menyerahkannnya kepada pihak berwajib,” tutur Deby.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap warga tidak lama setelah melakukan kejahatan mengambil sepeda motor Honda beat warna biru milik korban Selamet, yang kemudian diserahkan ke Polsek Bayung Lencir.
“Pelaku membenarkan serta mengakui perbuatannya, dan sekarang kita lakukan penahanan dirumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku,” jelasnya.