MUBA, Topik Sumsel — Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun VI, Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRI alias Muhamad Rego Ilahi (25), warga Dusun III, Desa Letang, Kecamatan Babat Supat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan saksi di luar kepolisian, petugas menemukan 25 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 5,67 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Dusun VI, Desa Letang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama anggota Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Hutahaean.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Muhamad Rego Ilahi pada Selasa malam. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Ketika diinterogasi mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Selain 25 paket sabu dengan berat netto 5,67 gram, polisi turut menyita tiga plastik klip bening, satu buah dompet perhiasan berwarna abu-abu, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit handphone merek Vivo 1820 berwarna biru hitam.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muba masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta pengiriman barang bukti narkotika dan sampel urine untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang.
“Polisi juga merencanakan pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tandas dia.
Atas dugaan perbuatannya, Muhamad Rego Ilahi disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muba mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.