Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa.
“Tersangka kooperatif saat kami panggil dan diperiksa. Yang bersangkutan juga mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.