“Saat beraksi pelaku tertangkap tangan oleh anggota kita lalu diamankan dan di bawa ke Polda Sumsel beserta barang bukti besi yang sudah dipotong pelaku dengan menggunakan alat pemotongan besi berupa gergaji besi,”ujarnya kepada wartawan Rabu (21/7) sore.
Tidak hanya mempereteli besi-besi bekas mesin penggilingan kopi dan beras, pelaku juga mengambil besi di mobil dan motor roda tiga yang memang sudah tidak beroperasi lagi yang ada di dalam gudang.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku, apakah komplotan ini melakukan aksi yang sama ditempat lain. Termasuk sudah berapa lama mereka melakukan aksinya. Untuk para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tandasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti delapan potongan besi bekas penggilingan padi dan kopi yang berhasil digasak pelaku, tiga buah gergaji besi, satu buah linggis dan satu buah obeng yang digunakan untuk memotong besi.(net)