Petugas Satreskrim Polres Muba mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak.
750 x 100AD PLACEMENT
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Juncto 473 Ayat B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).