Kurir 10,5 Kg Sabu Asal Aceh Dibekuk di Palembang, Gagal Kirim ke Lombok

Narkotika senilai sekitar Rp7,6 miliar itu disembunyikan di dalam tangki BBM mobil dan rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kedua tersangka dijanjikan upah Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,583 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan akan dikirim ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial BA dan HB, yang merupakan warga Aceh, berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp7,6 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Selatan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, anggota langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan,” ujar Yulian, Minggu (12/7/2026).

Saat memeriksa mobil Toyota Camry putih bernomor polisi B 2383 KW yang dikendarai kedua tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu dengan total berat 10,583 kilogram yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam tangki BBM untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Setelah barang bukti dipastikan merupakan narkotika jenis sabu, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidikan perkara selanjutnya ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menjelaskan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan mengantarkan sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Setelah barang sampai di Lombok, mereka diminta menghubungi seseorang yang akan mengambil narkotika tersebut,” jelas Faisal.

Sebagai imbalan, kedua tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke tujuan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pihak yang memerintahkan pengiriman dan penerima barang di Lombok,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT