Sebelumnya, Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan perkara ini sudah ditangani oleh Polres Muba dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan.
“Suatu hal yang wajar dari keinginan masyarakat agar polisi ini menindaklanjuti kasus tersebut. Namun semua ada prosedur, yang jelas kedatangan keluarga sudah kita terima dan kita jelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ujarnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH menerangkan bahwa pihaknya sudah secara profesional menangani kasus tersebut. Begitu pihak keluarga korban melapor, jajaran Polsek Bayung Lencir pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti.
Tiga pelaku diamankan yakni, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Iganatius Agung Yoga Setiawan. “Makanya kita bingung juga kenapa demo, yang jelas sudah kita proses hukum,” tukasnya.
Eko kemudian menjelaskan bahwa peristiwa sadis tersebut terjadu di TPU Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Korban Yudi merupakan warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.