“Setelah di terima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan mengamankan para pelaku,” ujar Eko.
Pada saat introgasi Awal, kata Eko. Tersangka Jefri mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban. Tersangka Jefri memukul kepala korban sebanyak 3 (kali dengan menggunakan gagang golok serta bersama sama massa memukul korban sehingga meninggal dunia.
“Kemudian Korban dikuburkan secara bersama sama oleh massa di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba serta massa membakar 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No Pol BG 2055 JX yang dipinjam korban dari Yesi Anggraini,” tandas dia