Dua wanita berinisial R (32) dan A (38) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam kasus peredaran pil ekstasi di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
750 x 100AD PLACEMENT
Keduanya terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.