Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan kedua tersangka. Saat proses penyerahan barang berlangsung, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Kedua tersangka tertangkap tangan saat menyerahkan kantong plastik hitam berisi pil ekstasi kepada petugas yang menyamar,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda yang diduga siap edar.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.