PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam operasi tersebut, dua wanita muda berhasil diamankan bersama ratusan butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasubdit II AKBP Cristhoper Panjaitan di Jalan Raya Kecamatan Cengal, Jumat (22/5/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (32) dan A (38). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal.
“Dari informasi yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan kedua tersangka. Saat proses penyerahan barang berlangsung, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Kedua tersangka tertangkap tangan saat menyerahkan kantong plastik hitam berisi pil ekstasi kepada petugas yang menyamar,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda yang diduga siap edar.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.