“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang menyimpan atau menguasai senjata api secara melawan hukum. Ini bagian dari langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul senjata api dan amunisi tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia kini telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.