SEKAYU, Topik Sumsel – Bermula adanya informasi dari masyarakat kepada pihak Polres Musi Banyuasin (Muba), tiga pria yang memiliki senjata api ilegal yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Muba berhasil diamankan.
“Ada tiga Polsek yang melakukan penangkapan kepemilikan senpi, yakni Polsek Sanga desa, Polsek Babat Toman dan Polsek Keluang. Saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan”, ungkap Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar SE MSi mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dibincangi di ruang kerjanya.
Berkat informasi dari masyarakat, ketiga Polsek ini langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil dari ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senpi ilegal.
Nazar melanjutkan, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel.
“Penangkapan ini dalam rangka Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022″ Polda Sumsel. Saya juga menghimbau kepada masyarakat Muba yang masih memiliki Senpi Ilegal Agar segera Kooperatif untuk menyerahkan Ke pihak yang berwajib atau Polsek Terdekat”, pungkas Nazar.
Sekedar informasi, untuk YS (37) ditangkap Polsek Keluang Kamis, (17/02/2022) di dalam rumahnya di Dusun IV Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek warna cokelat, tiga belas butir amunisi jenis timah, satu gulungan kip, satu ikat sabut kelapa, satu buah tas warna cokelat bertuliskan TURN BACK CRIME, satu buah botol sprite warna hijau yang berisikan serbuk musiu, satu buah kain batik yang di gunakan untuk membungkus senjata api rakitan
Sedangkan, tersangka JI(22) ditangkap di rumahnya di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba oleh Polsek Sanga desa, Jum’at (18/02/2022) sore dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna silver, tiga butir amunisi kaliber 38 yang masih aktip, satu buah tas selempang warna merah.
Lalu, tersangka WA(31) warga Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba ditangkap Polsek Babat Toman pada Sabtu (19/02/2022) pagi di dalam rumahnya di Dusun 2 Divisi 1 PT Pinago Utama Tbk. Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek warna cokelat, dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm.(win)