MUBA, Topik Sumsel — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
“Laporan kami terima pada 2 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil diamankan,” ujar Hutahaean, Jumat (10/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.54 WIB di Desa Mangsang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban diketahui masih berusia 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian menanyakan penyebabnya hingga korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial KL (26), warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, diduga sebagai pelaku. Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.