PALEMBANG, Topik Sumsel — Janji meluluskan anak korban menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berujung dugaan penipuan.
Seorang pria bernama Rodiansya (36), yang disebut sebagai mantan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Naskah, Perumahan RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (12/10/2026). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
Kasus ini bermula ketika Rodiansya diduga mengaku sebagai pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Lapas Narkotika Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Dengan mengaku memiliki akses, tersangka menjanjikan dapat meloloskan anak pelapor berinisial LS menjadi CPNS.
Sebagai syarat, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka pada Selasa (20/5/2025) dan menyerahkan uang tersebut secara bertahap.