Menurut Sofwan, tim yang dipimpin Kanit 2 AKP Herry Yusman kemudian mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat pernyataan, satu lembar kuitansi, satu lembar rekening koran, topi bertuliskan Kemenkumham, pakaian dinas berwarna biru dan hitam yang disebut sebagai seragam Kemenkumham, tiga buah kopel, serta satu bundel surat dari Kemenkumham.
Atas perbuatannya, Rodiansya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana disebutkan penyidik, yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS melalui jalur tidak resmi, terlebih jika meminta sejumlah uang sebagai imbalan.