Namun, janji itu tidak terealisasi. Saat tahapan akhir penerimaan CPNS berlangsung, anak korban tidak memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana yang dijanjikan.
Tersangka disebut meyakinkan korban bahwa anaknya akan diterima melalui “jalur belakang” atau “jalur kilat”. Korban pun mengikuti arahan tersebut dan menunggu pengumuman kelulusan.
Setelah pengumuman resmi keluar, nama anak korban ternyata tidak tercantum. Ketika dimintai pertanggungjawaban, tersangka diduga terus mengelak dan uang korban tak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Sumsel pada Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan kelulusan CPNS.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya di Jalan Naskah, RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang,” kata Sofwan, Kamis (22/10/2026).