“Anggota sempat bergerak ke Lubuk Linggau, tetapi tersangka mengubah lokasi transaksi ke Palembang. Akhirnya disepakati pertemuan di sebuah hotel di kawasan bandara,” jelasnya.
Saat proses transaksi berlangsung, tersangka menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tanpa memberi kesempatan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.088 gram yang dikemas dalam bungkus teh Cina bertuliskan “Guan Yin”.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.