Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, dua tersangka berinisial RB dan RD merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran revitalisasi sekolah.
Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen pada tahap awal pencairan dan sisanya 0,3 persen setelah kegiatan pembangunan sekolah selesai.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH kepada pihak sekolah. Padahal, proses tersebut semestinya dilakukan oleh pihak sekolah penerima program.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pertemuan di hotel tersebut.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, petugas masuk ke salah satu kamar hotel dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dengan dua tersangka. Petugas kemudian mengamankan pihak-pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.