Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp102 juta. Rinciannya, sekitar Rp30,99 juta ditemukan dari pihak tersangka, sedangkan sekitar Rp71,2 juta merupakan uang yang dibawa sejumlah kepala sekolah dan belum sempat diserahkan. Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, laptop, serta catatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya OTT tersebut. Saat informasi awal beredar, pihaknya menyatakan keterangan lengkap akan disampaikan Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi masih mendalami aliran uang, mekanisme permintaan fee, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah tersebut.