MUBA, Topik Sumsel — Pelaku tabrak lari yang videonya sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Eka Purnama (39), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang diamankan pada Kamis (19/12/2025).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman video kecelakaan yang beredar luas di media sosial serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Jalan Sekayu–Teladan Reli. Saat itu, pelaku mengemudikan mobil Daihatsu Sigra warna putih dan hendak menuju Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menghadiri sebuah kegiatan,” ujar IPTU S. Hutahaean, Jumat (19/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan Satlantas Polres Muba, diketahui pelaku berangkat seorang diri dari rumahnya di Perumahan Center Point, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu. Dalam perjalanan, mobil pelaku melaju beriringan dengan kendaraan minibus lain sebelum berusaha mendahului sepeda motor di lokasi kejadian.
“Saat mendahului sepeda motor di depannya, dari arah berlawanan muncul kendaraan lain. Akibatnya, mobil pelaku berserempetan dan menyebabkan pengendara sepeda motor, Aprizal (59), terjatuh,” jelasnya.
Meski menyadari telah menyerempet sepeda motor, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Eka Purnama justru meninggalkan lokasi kejadian dan melanjutkan perjalanan seolah tidak terjadi apa-apa.
“Setelah kejadian, pelaku tetap beraktivitas seperti biasa,” tambah Hutahaean.
Guna menghilangkan jejak, pelaku menyembunyikan mobilnya di rumah dengan menutupinya menggunakan kelambu. Bahkan, pelaku mengganti nomor polisi kendaraan, mengganti velg dan ban, melepas sejumlah aksesori mobil, serta membakar pelat nomor lama yang diduga palsu di rumah kakaknya di wilayah Keluang.
“Tindakan penghilangan barang bukti dilakukan setelah peristiwa tersebut viral di media sosial dan ada pihak korban yang mendatangi rumah pelaku. Hal itu membuat pelaku memutuskan pergi ke rumah saudaranya,” ungkapnya.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, dengan bantuan Pemerintah Kecamatan Sekayu, Eka Purnama akhirnya menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan pelaku merupakan milik pribadi yang dibeli dalam kondisi bekas. Mobil tersebut memiliki STNK, namun tidak dilengkapi BPKB. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki SIM aktif karena masa berlakunya telah habis.
“Pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba saat mengemudikan kendaraan,” tegas IPTU S. Hutahaean.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.