“Dengan pembayaran denda ini, perkara kedua terpidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas dia.
Selanjutnya, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara yang sama atas nama tersangka KMS. H. Abdul Halim Ali.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (11/8/2025) lalu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan antara lain tindakan mereka dinilai merugikan kepentingan publik, sementara yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya.