MUBA, Topik Sumsel — Pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan pembayaran denda putusan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta.
Denda tersebut dibayarkan oleh dua terpidana, yaitu H. Yudi Herzandi, SH., MH melalui pihak keluarga, dan Amin Mansyur bin Rekso Mihardjo melalui penasihat hukumnya.

“Ya benar, Pembayaran dilakukan setelah kedua terpidana menyatakan menerima dan mengakui seluruh perbuatan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang terkait perkara Pasal 9 jo. Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu pemufakatan jahat dengan sengaja memalsukan daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Tahun 2024,” ungkap Kajari Muba Aka Kurniawan, S.H., M.H. melalui Kasi Intelejen Kajari Muba Abdul Harris Agusto, S.H.
Acara penyerahan uang denda dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, SH., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri, SH., Dwi Nurfa Reni, SH., keluarga H. Yudi Herzandi, serta penasihat hukum Amin Mansyur.
“Dengan pembayaran denda ini, perkara kedua terpidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas dia.
Selanjutnya, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara yang sama atas nama tersangka KMS. H. Abdul Halim Ali.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (11/8/2025) lalu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan antara lain tindakan mereka dinilai merugikan kepentingan publik, sementara yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya.