MUBA, Topik Sumsel — Dengan mengusung konsep dari masyarakat untuk masyarakat, akhirnya penantian panjang warga Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lawang Wetan untuk mendapatkan lahan plasma perkebunan kelapa sawit terealisasi.
Pemkab Muba telah menjalin kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Masyarakat di Desa Rantau Panjang, Desa Talang Piase, Desa Karang Anyar, Desa Bumi Ayu, Desa Napal,Desa Rantau Kasih, Desa Karang Ringin I dan Desa KarangRingin II Kecamatan Lawang Wetan.
Kewajiban perusahaan dalam hal ini PT GPI membangun 20 persen kebun plasma dari luasan lahan HGU dengan sistem 70 persen milik masyarakat dan 30 persen dikembalikan ke Pemerintah Desa.
“Pola ini semata-mata demi masyarakat, warga dapat keuntungan 70 persen dan Pemerintah Desa (Pemdes) 30 persen dari hasil panen kelapa sawit nantinya,” ungkap Pj Bupati Apriyadi di sela Launching Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan PT Guthrie Pecconina Indonesia Tentang Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Masyarakat di Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (7/3/2023).