Ia menambahkan, seluruh pengelolaan wajib mengikuti standar good engineering practice (GEP) yang mencakup aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola operasional yang baik.
Dalam aturan tersebut, setiap badan usaha diberikan waktu maksimal empat tahun untuk memperbaiki sumur agar sesuai standar. Jika tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penegakan hukum.
“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi solusi atas persoalan sumur minyak masyarakat yang selama puluhan tahun belum tertata dengan baik,” tegasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produksi (lifting) minyak sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Musi Banyuasin.