Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, tersangka OK memiliki peran sebagai pemasok pil ekstasi dan masih berada dalam jaringan yang sama dengan PB.
“Tersangka OK dan PB berperan dalam menyuplai pil ekstasi maupun sabu ke wilayah Lahat dan Empat Lawang. Pengungkapan jaringan ini dilakukan melalui Joint Investigation bersama Bea Cukai Sumbagtim,” ujar Yulian saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (19/6/2026).
Menurut Yulian, narkotika tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan dengan sasaran para pekerja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda. Tiga di antaranya merupakan rumah kos dan hotel, sedangkan satu lokasi lainnya merupakan tempat jasa pengiriman ekspedisi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka PB sempat mengirimkan sabu seberat 1,4 kilogram melalui jasa ekspedisi yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.