Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba via Ekspedisi, IRT Penyuplai Ekstasi Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita 11.433 butir pil ekstasi, 1,4 kilogram sabu, uang tunai, dan sejumlah rekening yang diduga terkait hasil transaksi narkoba.
750 x 100 AD PLACEMENT

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT