Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita 11.433 butir pil ekstasi, 1,4 kilogram sabu, uang tunai, dan sejumlah rekening yang diduga terkait hasil transaksi narkoba.
750 x 100AD PLACEMENT
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.