Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba via Ekspedisi, IRT Penyuplai Ekstasi Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita 11.433 butir pil ekstasi, 1,4 kilogram sabu, uang tunai, dan sejumlah rekening yang diduga terkait hasil transaksi narkoba.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengembangkan kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Lahat dan Empat Lawang.

Dari hasil pengembangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial IO alias OK (39), warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang diduga berperan sebagai penyuplai narkotika dalam jaringan tersebut.

Sebelumnya, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel telah lebih dahulu menangkap tersangka PB (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, di sebuah rumah kos yang berada di belakang PTC Mall Palembang, Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Dari tangan PB, polisi menyita barang bukti sebanyak 11.433 butir pil ekstasi. Sementara dari hasil pengembangan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 11.433 butir pil ekstasi dan 1,4 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, tersangka OK memiliki peran sebagai pemasok pil ekstasi dan masih berada dalam jaringan yang sama dengan PB.

“Tersangka OK dan PB berperan dalam menyuplai pil ekstasi maupun sabu ke wilayah Lahat dan Empat Lawang. Pengungkapan jaringan ini dilakukan melalui Joint Investigation bersama Bea Cukai Sumbagtim,” ujar Yulian saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (19/6/2026).

Menurut Yulian, narkotika tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan dengan sasaran para pekerja.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda. Tiga di antaranya merupakan rumah kos dan hotel, sedangkan satu lokasi lainnya merupakan tempat jasa pengiriman ekspedisi.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka PB sempat mengirimkan sabu seberat 1,4 kilogram melalui jasa ekspedisi yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

“Tersangka PB terekam kamera CCTV saat menyerahkan tas berisi sabu kepada karyawan jasa ekspedisi. Narkotika tersebut dikemas dalam tiga paket dan disembunyikan di dalam dua unit speaker serta satu kotak brankas,” jelasnya.

Adapun tujuan pengiriman paket tersebut yakni ke Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Provinsi Jawa Barat.

Dari pengembangan lebih lanjut, tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut di wilayah Jawa Barat.

“Satu orang diamankan di Lapas Purwakarta dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan, sementara satu orang lainnya ditangkap di Bogor sebagai penerima barang kiriman,” ungkap Yulian.

Selain narkotika, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai serta buku tabungan dengan nilai masing-masing sekitar Rp100 juta. Penyidik menduga rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil transaksi maupun pembagian keuntungan dari jaringan narkotika yang beroperasi di Lahat, Empat Lawang, dan Jawa Barat.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT