Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Kebun Sawit PT SMB Muba, 18 Paket Diamankan

Seorang pria bernama Hamsyah (33) diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin usai diduga tengah memecah sabu menjadi paket kecil di areal perkebunan kelapa sawit PT SMB, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat bruto total 13,06 gram, terdiri dari 17 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu ball plastik klip bening, satu buah sekop plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Penangkapan tersebut turut disaksikan petugas keamanan PT SMB bernama Edi Ismail.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT