MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang pria bernama Hamsyah (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, diamankan polisi saat diduga tengah memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
Penangkapan terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat anggota Direktorat Samapta Polda Sumsel bersama petugas keamanan PT SMB melakukan patroli rutin di area perkebunan sawit.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya mengatakan, saat patroli berlangsung petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka di kawasan perkebunan.
“Petugas mendapati tersangka sedang memecah narkotika jenis sabu menjadi paket kecil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diakui milik tersangka,” ujar AKP Hutahaean.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat bruto total 13,06 gram, terdiri dari 17 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu ball plastik klip bening, satu buah sekop plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Penangkapan tersebut turut disaksikan petugas keamanan PT SMB bernama Edi Ismail.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.