PALEMBANG, Topik Sumsel — Polrestabes Palembang berhasil mengusut penyebab terjadinya kericuhan saat pengundian nomor urut Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang di luar Gedung KPU Palembang atau tepatnya di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (23/9/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam kericuhan tersebut terdapat salah satu pendukung paslon berinisial JU serta seorang anggota polisi berpangkat Aipda SW mengalami luka tusuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, kejadian itu sangat spontan dan cukup singkat, saat itu selesai kegiatan pengundian paslon kondisi di luar gedung cukup padat karena euforia pendukung.
“Jadi, kericuhan itu sendiri diawali dengan saling dorong mendorong antar dua kelompok pendukung yang notabene masih satu organisasi masyarakat,” kata Yunar.
Namun, lanjut Yunar, aksi tersebut masih dapat diredam dan dilerai. Kondisi kembali memanas ditambah pembicaraan yang tidak mengenakan.
“Sekali lagi, kondisi ini berhasil diredam dengan cara dilakukan pemelukan oleh rekan-rekannya,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, setelah itu tersangka Ahmad Rusli melihat ada korban JU sehingga mengingatkan permasalahan lama yang belum kelar. Dimana, masalah itu terkait masalah pekerjaan bukan masalah Pilkada.
“Pertemuan itulah yang memicu kembalinya cerita lama hingga muncul kemarahan. Secara spontan, Rusli mengeluarkan pisau serta menyerang korban JU sehingga luka robek di dekat leher dan pinggang,” jelas dia.
Seiring serangan ke arah korban JU, anggota yang berada di lokasi berusaha melerai. Namun, Rusli tidak mengetahui bahwa yang melerai polisi dan mengira rekan korban, akhirnya anggota mereka terkena sabetan di pinggang.
“Namun, Alhamdulillah kedua korban Jamak dan anggota kami yang terkena sabetan berhasil segera di evakuasi dan dilakukan pengobatan yang saat ini masih menjalani perawatan, kondisi stabil yang nantinya bisa memberikan kesaksian – kesaksian atas peristiwa terjadi,” ungkapnya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa motif atas tindakpindana ini adalah sakit hati, jengkel antara tersangka Ahmad Rusli yang berprofesi juru parkir atas cerita lama dengan korban JU.
“Ini bukan motifnya bukan masalah politik namun pribadi, tetapi memang situasinya pas kebetulan pada saat kejadian kegiatan penetapan nomor urut Paslon dan ada perbedaan pandangan atas ormas tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rusli telah dilakukan penahanan dan barang bukti yang disita berupa pisau. Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan pasal yang sama ditambah Pasal 213 ayat 2 KUHP yakni kejahatan terhadap kekuasaan umum dimana mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup signifikan.