Polres Muba Bongkar Prakter Pembuatan Tahu Berformalin

750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf B Junto Pasal 75 Ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar 10 milyar rupiah. “Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat membeli bahan makanan,” terang dia.

Sementara, tersangka MA mengatakan, pabrik tahu yang dioperasikannya sejak 2018 lalu dengan jumlah produksi sebanyak 3.000 potong per hari dan di jual ke sejumlah Pasar Tradisional, terutama di Pasar Randik Sekayu.

“Ya pak, sejak 2018 lalu saya beroperasi, sehari bisa 3.000 potong. Tapi saat dijual sering ada yang tidak laku. Jadi tahunya menjadi asam dan harus dibuang,” ungkapnya.

Lanjut tersangka, atas dasar itulah dirinya berinisiatif menggunakan formalin untuk campuran tahu yang diproduksinya agar lebih tahan lama. “Saya memproduksinya sendiri pak, dan saya mulai mencampur tahu dengan formalin itu sejak akhir 2020 lalu. Kalau soal untung tidak banyak pak, karena ada Covid-19 penjualan sepi, jadi sehari keuntungan kotornya sekitar Rp350 ribu”, tandasnya.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT