MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (12/10/2025) di SPBU Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Rian Andrian alias Codet (42), warga Komplek Griya Sako Permai, Palembang. Beni (53), warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3.172 gram (lebih dari 3 kilogram), 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, serta beberapa perlengkapan pribadi seperti jaket dan helm yang digunakan saat transaksi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di SPBU Babat Toman, dan berlanjut hingga malam hari di wilayah Kota Lubuklinggau.
Awal kejadian berlangsung di SPBU Babat Toman, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi kemudian dikembangkan hingga ke jalan lintas Sekayu-Linggau, tempat pelaku kedua diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rian Andrian mengaku mendapatkan sabu tersebut untuk dikirim ke Kota Lubuklinggau atas permintaan Beni. Barang haram itu diduga akan diedarkan di wilayah setempat.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan tersangka Rian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan Rian saat antre mengisi bahan bakar di SPBU Babat Toman.
“Dari hasil penggeledahan disaksikan warga setempat, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah dasbor mobil,” jelasnya, Jum’at (17/10/2025) di dalam press releasenya.
Tim kemudian melakukan teknik control delivery menuju Lubuklinggau untuk menangkap penerima barang.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Beni yang datang menggunakan sepeda motor berhasil dibekuk saat hendak menerima paket tersebut di wilayah Kota Lubuk Linggau,” kata Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolres Muba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat tetap waspada terhadap pengedaran narkoba ini,” ujarnya.