PAGARALAM, Topik Sumsel – Sat Res Narkoba Polres Pagaralam kembali berhasil menggagalkan peradaran narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Hukumnya. Kali ini, terbilang cukup besar untuk peredaran di Kota Pagaralam.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial E(44) warga Dusun IV Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 137,94 gram dengan kisaran harga Rp. 152 juta.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutiyoso, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, mengatakan, jika tertangkapnya pelaku tersebut, selain dari hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam, pengungkapan kasus ini juga karena adanya peran aktif masyarakat.
“Menurut Iptu Sutiyoso, penangkapan berawal pada Pada Minggu (3/4/) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di area sawah masyarakat di Desa Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam”, ungkapnya, Senin (4/4/2022).
“Dengan berbekal laporan tersebut, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Nah, hasil penyelidikan didapati nama Evandri yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah data di lapangan dianggap A1, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Evandri yang sedang berada di lokasi”, lanjutnya.
Usai diamankan tanpa melakukan perlawanan, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti satu kantong narkotika berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 137.94 gram dengan harga lebih kurang Rp152 juta.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya”, pungkasnya. (red)