Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi pondok dan mengamankan YU. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam merek Kasider.
Di dalam tas tersebut terdapat satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 24 paket sabu dengan berat bruto 11,86 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone Infinix warna ungu.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka. Selain 24 paket sabu, kami juga mengamankan timbangan digital dan handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” ujar Dohan.
Dari pemeriksaan awal, YU juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil tes urine.
Polisi kemudian menetapkan YU sebagai tersangka dan menduga yang bersangkutan berperan dalam peredaran narkotika.
“Untuk hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamina. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Dohan.