Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-32/VIII/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 17 Agustus 2026.
Atas dugaan perbuatannya, YU disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pagar Alam.