Pondok di Gunung Agung Digerebek, Polisi Sita 24 Paket Sabu dari YU

Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengamankan 24 paket sabu dengan berat bruto 11,86 gram dari seorang pria berinisial YU (35) dalam penggerebekan sebuah pondok di kawasan Gunung Agung, Kecamatan Dempo Utara, Senin (17/8/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-32/VIII/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 17 Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, YU disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pagar Alam.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT