MUBA, Topik Sumsel — Atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu di rumahnya. Menghantarkan, pria bernisial ID (43) berujung bui, usai dibekuk pihak kepolisian.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya SH MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH SIK MH mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ID (43).
“Benar, ID (43) sudah kita tangkap dirumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada 19 Mei 2025 yang lalu, ” ungkap Budi kepada awak media, Jumat (23/5/2025).
Disebutkan Budi, selain berhasil mengamankan pelaku. Pihaknya turut mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,50 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.6 juta.
“Barang bukti yang kita temukan itu, diakui memang benar adalah milik pelaku, ” sebut Budi.
Masih dikatakan Budi, sebelum pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya lebih dulu menerima informasi dari masyarakat, jika di tempat pelaku sering menjadi tempat peredaran narkoba.