Sekayu, TS – Kasus ilegal drilling yang berlokasi di PT Bumi Persada Permainan (Sinar Mas Grup) Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Muba, Senin (9/8/2021) lalu. Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni Darmon alias Dar, jhon Heri alias Jon dan Dendi Saputra alias Raka.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, sebelum menangkap tiga pelaku pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal drilling pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Anggota unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba dibawah pimpinan Ipda Hendri Prayudha, SH, M.Si dan unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang pada saat itu melakukan aktivitas ilegal drilling di areal lokasi PT BPP jalan B 20 Sako Besar desa Pangkalan Bayat kecamatan Bayung Lencir.
“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni 3 unit sepeda motor merk Honda Revo, 3 unit canting yang terbuat dari besi, 3 buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi, 1 buah mesin sedot merk Tanika warna merah oranye, dan 15 liter sampel minyak mentah,” ujarnya dalam keterangan pers Kamis (12/8/2021).
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka kembali melakukan kegiatan ilegal drilling atas perintah B dan Y dengan cara menggali sumur minyak yang telah ditutup sebelumnya dengan cara ditimbun tanah. Penutupan sendiri telah dilakukan oleh aparat gabungan karena maraknya aktifitas illegal driling.
“Setelah menemukan pipa (kesing) mereka lalu mendirikan tiang tripod dan mengambil minyak menggunakan pipa besi yang diikat dengan tali kemudian ditarik dengan sepeda motor. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku B dan Y selaku bos mereka,” ungkapnya.
Ketiga pelaku mengaku sudah satu minggu melakukan aktivitas ilegal drilling tersebut dengan sistem bagi hasil dan juga ada yang mendapat upah per drum dengan harga Rp700 ribu.
“Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya telah melanggar pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan diancam 6 tahun penjara atau denda Rp 60 Miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Dendi mengaku bahwa ia melakukan kegiatan tersebut disuruh oleh bos dan meminta untuk membenahi tempat minyak yang telah di tutup sebelumnya.
“Baru seminggu pak, itupun disuruh. Untuk satu drum saya di upah 50 ribu. Baru dapat dua drum, yang menyuruh saya B,”ujarnya. (Win)