Barang bukti yang diamankan antara lain 3 paket sabu dengan berat bruto 23,56 gram, 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 3,61 gram, 1 tas selempang warna cokelat, 1 kotak rokok kaleng, 2 skop pipet plastik, 2 ball plastik klip bening, 2 unit timbangan digital, 1 kantong plastik warna putih, 1 unit HP warna biru, Uang tunai sebesar Rp1.750.000.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tegas Kasi.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.