930 x 180 AD PLACEMENT

Satresnarkoba Polres Muba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Babat Supat

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para tersangka.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ujar IPTU Budi Mulya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup,” tegas IPTU Budi.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Muba masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterkaitan jaringan yang lebih luas. Selain itu, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan hasil tes urine juga tengah dilakukan melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk mendukung proses penyidikan secara ilmiah dan menyeluruh.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT