Agus menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, khususnya dalam menjalankan peran border control.
“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” tegasnya.
Capaian tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ke depan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen terus memperkuat kolaborasi lintas sektor serta melakukan transformasi berkelanjutan demi mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan semangat integritas dan sinergi, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutup Agus.