Setelah Ajukan Banding, Ex Bupati Muba Dodi Reza Alex Dapat Potongang 2 Tahun

Dodi Reza Alex Nordin. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah sidang vonis pada 5 Juli 2022 lalu kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021, upaya hukum banding Dodi Reza Alex akhirnya membuahkan hasil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider Pidana kuruangan selama 5 bulan.

Selain itu, Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kini, upaya hukum banding penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa Dodi Reza Alex telah diterima oleh Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai oleh Moh Eka Kartika beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto. Dan juga, Majelis Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.

“Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” ungkap Majelis Hakim pada laman Sipp.pn-Palembang.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !