Setelah Ajukan Banding, Ex Bupati Muba Dodi Reza Alex Dapat Potongang 2 Tahun

Dodi Reza Alex Nordin. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim pidana penjara pada terdakwa Dodi Reza Alex yakni dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. “Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun,” sambung dalam putusan.

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan Pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Serta menghukum Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Tedakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (red)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !