Bagikan:
“Kedua, barang bukti dititipkan atau dibiarkan berada di tempat. Kalau dititipkan bisa ke Pertamina atau Petro Muba (BUMD), karena hanya di sana yang memiliki tempat layak untuk menyimpan barang bukti,” sambung dia. (red)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.