SEKAYU, Topik Sumsel – Kasus meledaknya sumur minyak ilegal (Illegal Driling) yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa beberapa waktu lalu dengan tersangka Rozali (52) sebagai pemodal sekaligus pemilik lahan masih terus berlanjut.
Kali ini, pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) Marcos MM Simare Mare SH MHum mengatakan, sudah ratusan ribu liter minyak mentah yang disita sebagai barang bukti.
“Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan minyak mentah yang keluar dari dalam sumur ilegal sebanyak mungkin,” ujar Kejari Muba Marcos MM Simare Mare SH MHum saat diwawancarai awak media, Selasa (2/11/2021).
Terkait barang bukti tersebut, Marcos juga mengatakan bahwa barang bukti yang disita dapat terus bertambah karena saat ini banyaknya minyak mentah masih keluar dari dalam sumur ilegal. Dan pihaknya pun masih mencari solusi atas barang bukti tersebut.
“Ada dua alternatif terkait barang bukti ini, pertama, karena mudah terbakar dan berbahaya, barang bukti dapat langsung dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Nanti uang hasil lelang itulah yang dibawa ke Pengadilan,” jelas dia.